MEMBERI NAFKAH SECUKUPNYA ??? ....

Ajaran Islam menetapkan bahwa suami bertanggung jawab untuk menafkahi istrinya. Hal ini berdasarkan firman Alloh SWT ,
۞وَٱلۡوَٰلِدَٰتُ يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَٰدَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ
كَامِلَيۡنِۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَۚ وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ
رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ إِلَّا وُسۡعَهَاۚ
لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةُۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوۡلُودٞ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦۚ وَعَلَى
ٱلۡوَارِثِ مِثۡلُ ذَٰلِكَۗ فَإِنۡ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٖ مِّنۡهُمَا وَتَشَاوُرٖ
فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَاۗ وَإِنۡ أَرَدتُّمۡ أَن تَسۡتَرۡضِعُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُمۡ
فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا سَلَّمۡتُم مَّآ ءَاتَيۡتُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱتَّقُواْ
ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٞ
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya
selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan
kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf.
Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah
seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena
anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih
(sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak
ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain,
maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang
patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat
apa yang kamu kerjakan. "(al-Baqarah :233)"
Rasulullah SAW. juga menetapkan hal itu dalam sabda-sabda beliau berikut ini
" Wajib bagi kamu untuk memberi nafkah dan sandang dengan baik untuk istrimu. " (HR. Bukhari)
" Apabila seorang suami memberi nafkah kepada keluarganya dengan mengharap pahala maka nafkah tersebut termasuk sedekah. "(HR Bukhari)
" Sungguh, tidak ada nafkah yang kamu berikan dengan maksud mendapatkan ridhla Alloh, kecuali kamu akan mendapatkan pahalanya, termasuk juga makanan yang kamu berikan ke mulut istrimu. "(HR. Bukhari dan Muslim)
Pada intinya Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya memberi nafkah secukupnya dan tidak berlebih - lebihan sehingga melewati batas kemampuan.